WARGA LAMPUNG | BALAM — Karena anprodedural dan melanggar AD/ART, SK Penonaktifan Badan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advocaten Indonesia (BPP-PAI) terhadap Ketua BPW PAI Lampung, H. Nuryadin SH dinilai Batal Demi Hukum.
BPW PAI Lampung menyatakan solid mengakui, Nuryadin yang berjuluk 'Si Raja Besi Tua' itu tetap Syah sebagai Ketua BPW PAI Lampung Periode 2023-2027.
Soliditas BPW Lampung yang tetap mengakui kepemimpinan Nuryadin itu mencuat pada Rapat Terbatas di Kantor BPW PAI Lampung, Jl. Soekarno Hatta (By Pass) Bandarlampung, pada Kamis sore (31/8).
Rapat di Gedung BPW PAI Lampung yang megah di lt.3 itu, diikuti semua unsur pengurus harian lengkap serta Dewan Kehormatan berjumlah lebih dari 40 orang yang dibuktikan dengan Daftar Hadir dan Notulen Rapat.
Dewan Kehormatan BPW PAI Lampung, Yamin SH mengatakan, tegas menolak SK BPP PAI Nomor: 0011-14/SKEP/VII/BPP.PAI/2023 yang ditandatangani Ketua Umum Dr.Sultan Junaidi S.Sy, MH dan Sekretaris Jenderal Tommy Tri Yunanto ST, SH, MH, tertanggal 22 Agustus 2023 tentang Penonaktifan Sementara Ketua BPW PAI Lampung, H.Nuryadin SH.
Menurut Yamin, Advokat paling senior di BPW PAI Lampung berusia 70 tahun itu, hasil Rapat BPW PAI Lampung intinya menolak SK Penonaktifan Nuryadin.
Ada mekanisme organisasi tentang Penonaktifan anggota, apalagi Ketua BPW, seperti Surat Peringatan (SP) 1 dan SP-2. Dan yang bersangkutan juga diberikan kesempatan membela diri. Mekanisme tersebut, sebut Yamin, tepatnya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PAI, tepatnya di Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2).
"Karena dinilai anprosedural dan melanggar AD/ART yang merupakan landasan konstitusional dari PAI, maka kami, BPW PAI Lampung menyatakan bahwa SK dari BPP PAI tentang Penonaktifan Nuryadin sebagai Ketua BPW PAI Lampung tersebut Batal Demi Hukum. Dengan kata lain, kita, BPW PAI Lampung masih mengakui H. Nuryadin SH sebagai Ketua BPW PAI Lampung. Dalam hal ini, dukungan kita ini solid," tegas Yamin, kelahiran Telukbetung Timur, 27 Januari 1953 ini.
Yamin mengakui ada hikmah dari dinamika organisasi di tubuh PAI, terkait hebohnya kabar Penonaktifan Nuryadin. "Dinamika organisasi ini justru makin membuat BPW PAI Lampung makin solid dan berkualitas," imbuhnya.
Yamin berharap, Keputusan hasil rapat BPW PAI Lampung yang segera dikirimkan ke Badan Kehormatan BPP PAI itu menjadi bahan pertimbangan bagi BPP PAI untuk meninjau ulang SK Penonaktifan Nuryadin dan segera memulihkan harkat dan martabatnya sebagai Ketua BPW PAI Lampung Periode 2023-2027.
Sebagaimana diketahui, sejak mendapat amanah sebagai Ketua BPW PAI Lampung, berdasar SK Nomor: 0009-14/SKEP/V/BPP.PAI/2023 tertanggal 16 Mei 2023 atau efektiv menjabat 3 bulan, Nuryadin telah membuktikan kinerjanya yang luar biasa sebagai Ketua BPW PAI Lampung. Diantaranya membangunkan Kantor megah gedung 3 lantai, merekrut banyak anggota, serta sekali menggelar Pelatihan Advokat. (*)