WARGA LAMPUNG | JAKARTA — Seorang kakek di Kabupaten Brebes, Fatardho (81) mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Brebes untuk menagih kepastian eksekusi tanah obyek sengketa (10/10). Fatardho bahkan sempat melakukan aksi tidur dan mogok makan di depan Kantor Pengadilan Negeri Brebes pada 6 September 2023 lalu.
Aksi tersebut bukan kali pertama ini dilakukan sang kakek. Pada 14 Juni 2022, kakek ini pernah melakukan aksi mogok makan di depan rumahnya di Desa Songgom Lor, Kecamatan Songgom. Aksi nekat ini dilakukan lantaran haknya yang seharusnya didapatkan telah berlangsung selama 12 tahun belum juga dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Brebes.
Fatardho sendiri merupakan satu dari tujuh bersaudara.
Permasalahan berawal sejak tahun 2007, ia mengajukan gugatan waris di Pengadilan Negeri Brebes dengan tergugat para saudaranya. Hasil dari gugatan tersebut telah dimenangkan oleh pihak Fatardho dan hakim memutus Fatardho mendapatkan haknya dari warisan tersebut. Saat itu, pihak tergugat mengajukan perkara tersebut ke tingkat Banding sampai ke tingkat Kasasi.
"Di tingkat Banding maupun Kasasi saya tetap dimenangkan sampai perkara tersebut dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap)," kata Fatardho ditemui di halaman Pengadilan Negeri Brebes, Selasa (10/10).
Kemudian pada 21 Februari 2011, Fatardho mengajukan permohonan eksekusi terhadap obyek sengketa dan diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Brebes. Setelah itu, pada 8 november 2012 Ketua Pengadilan Negeri Brebes mengeluarkan penetapan serta berita acara eksekusi tertanggal 30 Mei 2013.
Pada 23 mei 2022 Ketua Pengadilan Negeri Brebes melalui Surat Nomor W 12.U11/451/Pdt.Eks/5/2022 mengungkapkan tetap akan melaksanakan permohonan eksekusi dari kakek Fatardho, akan tetapi sampai saat ini eksekusi tersebut belum juga dilaksanakan tanpa alasan yang jelas. Fatardho mengharapkan agar eksekusi obyek sengketa tersebut cepat di laksanakan mengingat dirinya sudah menunggu lebih dari 10 tahun.
"Sampai sekarang eksekusi belum juga dilaksanakan. Saya belum mendapatkan hak sesuai dengan putusan hakim, sampai semua saudara saya meninggal dunia. Sedangkan objek sengketa itu dikuasai oleh anak dari tergugat," ungkap Fatardho.
Fatardho mengaku dirinya bahkan sudah menyurati Mahkamah Agung, Komisi Yudisial bahkan sampai menyurati Presiden RI namun belum juga mendapatkan respon.
Fatardho mengaku kecewa dengan peradilan di Indonesia, dirinya sudah melalui proses sesuai Undang-Undang. Dirinya juga sudah memenuhi semua biaya untuk pelaksanaan eksekusi terhadap obyek sengketa tersebut.
Kuasa hukum Fatardho, Gunawan Wibisono mengatakan, dirinya menjadi kuasa hukum Fatardho sejak tahun 2006 yang diawali dengan konsultasi hukum hingga akhirnya mengajukan pada 2007. Perkara yang dihadapi Fatardho sudah inkrah dan hanya menunggu pelaksanaan eksekusi obyek sengketa. Bahkan untuk pelaksanaan eksekusi, pihak penggugat sudah menyerahkan biaya eksekusi sebanyak Rp 26 juta.
"Biaya eksekusi itu sudah diserahkan ke PN Brebes. Kalaupun butuh biaya tambahan tidak masalah. Kami cuma butuh keseriusan Pengadilan Negeri Brebes untuk melaksanakan putusan yang sudah sangat lama," ungkapnya.
Sementara itu, saat wartawan hendak melakukan konfirmasi kepada Bagian Humas Pengadilan Negeri Brebes, Rini Kartika di kantornya tengah menunggu hingga satu jam.
Informasinya, Rini Kartika tengah melaksanakan agenda persidangan. Saat dihubungi melalui aplikasi Whatsapp pun hingga kini belum ada jawaban dari yang bersangkutan. (*)