WARGA LAMPUNG | BANDAR LAMPUNG — Ketua AMK (Angkatan Muda Ka'bah) PW Lampung, M.Niswadi S.Psi yang akrab disapa kaum Milenial atau Gen-Z dengan panggilan "Mr.Ed's" tidak bisa menyembunyikan kegeramannya melihat Hutan Kota di Kelurahan Way Halim dan Way Dadi, Bandarlampung kini kondisinya digunduli pelontos hingga tak menyisakan satu (rambut) pohon pun.
Menurut Mr.Ed's yang maju sebagai Caleg DPRD Provinsi Lampung dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 1 Dapil Kota Bandarlampung ini menyoroti, penggundulan Hutan Kota merupakan kejahatan lingkungan serius yang tidak bisa dibiarkan.
Sebaliknya, siapapun pihak yang terlibat dalam korporasi penjahat lingkungan tersebut, baik dari pihak perizinan lisan apalagi tertulis yakni Pemerintah Kota (Pemkot Bandarlampung), pihak pengembang/pengusaha dan pihak terkait lainnya, wajib di meja hijaukan ke Pengadilan untuk mempertanggungjawabkan kejahatan lingkungan baik perdata (denda) maupun pidana (kurungan penjara), serta kewajiban agar hutan kota direboisasi agar fungsinya kembali normal sebagai Paru-paru Kota Tapis Berseri.
Mr.Ed's yang juga Wakil Ketua DPW PPP Lampung mendesak segera dibentuknya Pansus DPRD baik Provinsi Lampung maupun DPRD Kota Bandarlampung dengan melibatkan APH (Aparat Penegak Hukum) terkait, serta unsur masyarakat pecinta lingkungan seperti WALHI ataupun WATALA, bahkan Advokat Pro Rakyat.
"Warga masyarakat telah dirampok hak oksigennya terdampak dari penggundulan Hutan Kota yang selama ini menjadi Paru-paru Kota. Apalagi potensi dampak lingkungannya akibat belum adanya AMDAL. Para penjahat lingkungan yang terkait kejahatan serius ini tentu wajib segera kita meja hijaukan.
Mengingat Bandarlampung ini merupakan Ibukota Provinsi Lampung, Gubernur Lampung maupun DPRD Provinsi Lampung serta unsur Muspida Lampung juga wajib turun tangan. Kejahatan lingkungan seperti ini tidak bisa dibiarkan. Hukum harus tegas dan tajam ke atas, jangan hanya bisa tajam kebawah," ujar Mr.Ed's berapi-api. (BE/01)