WARGA LAMPUNG | TANJUNG KARANG – 82 Advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) diambil sumpahnya oleh Plt. Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Lampung H.Aksir Rafi’i,SH,MH dalam sidang terbuka di Auditorium Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, pada Selasa (06/02/2024).
Setelah mengambil Sumpah Advokat, Plt.Ketua PT Tanjung Karang menghimbau agar Advokat yang baru saja disumpah, dapat memegang teguh isi sumpah Advokat dalam menjalankan Profesi sebagai Advokat.
Aksir juga mengatakan, bahwa menurut UU No.18 Tahun 2003 Pasal 5 ayat 1 Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan jadi kedudukannya sama seperti Polisi, Jaksa dan Hakim.
Sementara itu, Menurut Korwil Lampung DPN Peradi Sukarmin SH MH, acara pengambilan sumpah ini adalah kelanjutan Rangkaian acara Pengangkatan Advokat Peradi yang telah dilakukan pada tanggal 1 Februari 2024 di hotel Emesia yang lalu.
"Ini merupakan kelanjutan acara dihotel emersia Kemarin," Ujar Alumni FH Unila ini.
Acara dilanjutkan penyerahan Cindera Mata berupa Plakat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Lampung H. Aksir Rafi’i, SH, MH yang diserahkan oleh Ketua Umum Peradi yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum DPN Peradi Zul Armain Aziz, S.H., M.H. dilanjutkan dengan sesi Foto bersama dengan seluruh Advokat yang baru disumpah dan diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara Sumpah (BAS) oleh seluruh Advokat yang baru diambil Sumpahnya.
Hadir juga dalam acara ini Ketua DPC Peradi Bandar Lampung Bey Sujarwo SH MH. Ketua DPC Peradi Kab. Pesawaran Dr.(Can) Nurul Hidayah SH MH, Wakil Ketua bidang Pendidikan khusus profesi advokat sertifikasi dan kerjasama universitas Wiwiek Handayani,SH MH. (HM)