LAMPUNG - Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI) se-Provinsi Lampung melaksanakan Rapat Kerja Teknis di Begadang Resto, Bandar Lampung, Senin (13/5).
Kegiatan yang digelar oleh BP3MI (Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Lampung sebagai mitra yang membina Kawan PMI se-Provinsi Lampung ini dihadiri Kepala Balai BP3MI Lampung timur Gimbar Ombai H, S.IP, M.Si beserta jajarannya, Ketua Kawan PMI Provinsi Lampung Novellia Yulistin Sanggem dan pengurus serta seluruh kepengurusan Kawan PMI Kabupaten/Kota se Lampung.
Gubernur Lampung Dr. (H.C.) Ir. H. Arinal Djunaidi ditengah kesibukannya pun sempat menyediakan waktu berdiskusi dan memberikan arahan kepada BP3MI Lampung dan Kawan PMI Lampung.
Rakernis menghasilkan rumusan tentang peran Kawan PMI Lampung dalam implementasi ketiga divisinya.
Pertama; Divisi Penyebarluasan Informasi bertugas membantu untuk memberikan rekomendasi lokasi pelaksanaan penyebarluasan informasi sesuai dengan wilayah/tingkatan Kawan PMI, membantu untuk melakukan identifikasi calon peserta pelaksanaan penyebarluasan informasi sesuai dengan wilayah/tingkatan Kawan PMI, memberikan informasi kepada masyarakat terkait program/kegiatan penyebarluasan informasi yang dilakukan oleh BP2MI/BP3MI, melaksanakan penyebarluasan informasi secara langsung kepada masyarakat sesuai dengan wilayah/tingkatan Kawan PMI, dan membantu koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa setempat.
Kedua; Pendampingan Pekerja Migran Indonesia Terkendala dan Keluarga mempunyai tiga tugas yaitu Penanganan Kasus, Kepulangan Pekerja Migran Indonesia Terkendala dan Pendampingan Pencegahan Penempatan ilegal PMI.
Untuk penanganan kasus adalah menerima pengaduan permasalahan dari PMI/Keluarga PMI dan meneruskan pengaduan kepada BP3MI, menerima informasi dari BP2MI/BP3MI terkait permasalahan PMI, mengumpulkan dokumen pendukung penanganan masalah, pendampingan bagi Pekerja Migran Indonesia yang mengadukan kasusnya ke BP3MI, melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa setempat dan Menyampaikan informasi terkait penanganan kasus PMI kepada PMI dan/atau Keluarganya.
Kemudian Kepulangan Pekerja Migran Indonesia terkendala adalah menerima informasi dari BP2MI/BP3MI terkait kepulangan PMI, penelusuran alamat dan informasi keluarga, mengumpulkan dokumen pendukung (data diri dan fatwa waris), penelusuran ahli waris, melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa setempat, menyampaikan informasi terkait kepulangan PMI terkendala kepada keluarganya dan melakukan pendampingan bagi PMI dan Keluarga yang membutuhkan pelayanan rehabilitasi dan reintegrasi. Sedangkan Pendampingan Pencegahan Penempatan ilegal PMI adalah membantu memberikan advokasi yang berkaitan dengan indikasi adanya Penempatan Ilegal PMI kepada PMI yang menjadi korban penempatan ilegal.
Divisi ketiga Pencegahan Penempatan Ilegal adalah memberikan informasi bekerja ke luar negeri yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya, memberikan informasi mengenai indikasi adanya penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia kepada Kepala BP3MI atau pejabat yang berwenang di BP2MI dan membantu pengumpulan bahan dan keterangan indikasi penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia.
Hasil dari rapat kerja teknis tersebut ditandatangani oleh Kepala Balai BP3MI Lampung, Ketua-Ketua Kawan PMI se-Lampung.
Kawan PMI Kabupaten Lampung Selatan, Budiono yang turut hadir mengatakan, rakernis, forum silaturahim, kopdar atau apapun tajuknya perlu sesering mungkin digelar demi terbangunnya sinergitas demi terwujudnya misi perlindungan bagi segenap Pekerja Migran Indonesia, khususnya PMI dari Sai Bumi Ruwa Jurai.
"Semoga Rakernis ini dapat meningkatkan sinergi kami yang berkomitmen melindungi Perkerja Migran Indonesia Indonesia dari ujung rambut sampai ujung kaki," ujar Budiono yang disapa Mas BBM (Budiono Bakti Masyarakat).