WARGA LAMPUNG | LAMPUNG — Kali ini Penolakan datang dari Setiadi S, AP Gelar Pangeran Sangun Ratu 7, Penyimbang Adat Kebandaran Marga Gedung Pakuon- Bumi waras, Teluk Betung Bandar lampung Terkait Maskot Kera barpakaian sarung Tapis, yang telah diresmikan oleh KPUD bandar Lampung pada Minggu lalu, Hal tersebut dikatakan Ia dikediamannya, pada Jumat (24/05/2024).
Pihaknya mengutuk keras yang mendukung dan menciptakan maskot tesebut, Karena menurut dia, Maskot tersebut sebagai bentuk penghinaan dan pelecehan, tegas Setiadi.
Bahkan pihaknya mendorong sepenuhnya upaya langkah hukum yang sudah dilaporkan ke Polda Lampung oleh organisasi masyarakat, yaitu Laskar Lampung dan ormas lainya maupun para penyimbang-penyimbang adat se provinsi Lampung.
Ia sangat mengkhawatirkan jika permasalahan ini dibiarkan begitu saja, dan akan menimbulkan konflik berkepanjangan.
Pihaknya menjelaskan, bahwa ia adalah putra dari Almarhum Pangeran Bandar marga Bin Pangeran Sangun Ratu Bin Pangeran Darwa wangsa Bin Pangeran Sampurna Jaya Bin Radja Liu Bin Radja Singabrata dan seterusnya yang merupakan dari kebuaian Menyata Skala Brak.
Informasi yang diperoleh menurut pihaknya, berasal dari adik kandungnya yang beraktifitas diorganisasi masyarakat maupun di pemberitaan media online lainnya. (*)