Terpidana kasus korupsi, Nurmansyah, eks Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tulang Bawang Barat, pihak keluarga menunggu langkah Kejaksaan Tinggi Lampung terkait Surat Pengaduan mereka yang dikirimkan oleh terpidana ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Adik eks Kadis PPKB Tubaba tersebut, Sabturil, mengatakan kepada sejumlah wartawan meminta keadilan hukum yang terkesan tebang pilih, tajam dibawah tumpul diatas.
Dalam Surat Pengaduannya tertanggal 05 Januari 2025, pihak keluarga (Kakaknya) mengadukan Jaksa Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat yang menangani kasusnya ke Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung karena dianggap melakukan pelanggaran.
Sabturil menjelaskan dalam curahan hatinya perihal Surat Pengaduan sang kakak yang telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Lampung terkait kinerja penanganan kasus korupsi di Dinas PPKB oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat.
“Jadi kakak saya ini membuat Surat Pengaduan karena dia menganggap ada pelanggaran, dia merasa di dzalimi,” kata Sabturil, Sabtu (18/01/2025).
“Kami mengadukan Jaksa Kejari Tulang Bawang Barat yang menangani kasus kakanya namun dia menilai telah terjadi pelanggaran.
"Terkait Surat Pengaduan yang dia sampaikan, kami percaya dan meyakini Kejati Lampung akan menindaklanjuti Surat Pengaduan tersebut,” tegasnya.
Dilanjutkannya, keadilan mesti ditegakkan dan saya tidak pernah menyalahi proses hukum, namun yang benar prosedurnya, jangan hanya kakak saya yang dikorbankan. "Karena disitu telah jelas ada pihak-puhak terkait yang tidak tersentuh hukum. " Ada Apa?? ," jelasnya.
Selanjutnya, dia juga berharap agar Kejaksaan Tinggi Lampung bisa secepatnya memanggil para Jaksa yang diadukan.
“Sebagai keluarga, saya kami berharap Kejati Lampung segera menindaklanjuti pengaduan tersebut dan memanggil para Jaksa yang diadukan,” pintanya.
Seperti diketahui, mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Nurmansyah, S.E., M.M. didakwa melakukan korupsi dan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100.000.000 subsider kurungan 2 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp880.774.191 subsider 2 tahun penjara.