Hari ini adalah sidang penyampaian Replik atas Exepsi Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 5, Selasa (07/01/2025).
Dalam eksepsinya, para tergugat menyatakan, Pengadilan Negeri Kelas 1 Tanjungkarang tidak berwenang menyidangkan kasus Citizen Law Suit ini dan menganggap hal ini merupakan kewenangan PTUN.
Sementara itu, M. Yamin, SH salah satu tim Penasehat Hukum Penggugat mengatakan, Pada sidang hari ini, kami menolak seluruh eksepsi yang disampaikan tergugat, terangnya
Pihaknya meminta dan berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Tanjungkarang dapat memutuskan dan mengabulkan semua tuntutan Penggugat.
Sementara itu, Tiim Paralegal ABRI (Advokat Bela Rakyat Indonesia), Budiono yang akan disapa Mas BBM (Budiono Bakti Masyarakat) menyatakan salut pada perjuangan Tim Hukum Penggugat, Gunawan Parikesit SH yang dari awal berjuang tanpa pamrih membela warga masyarakat Bandarlampung yang tercederai rasa keadilannya oleh indikasi kejahatan anggaran (tidak tepat sasaran) dari Pemkot Bandalampung, DPRD Bandarlampung dan pihak terkait lainnya (para Tergugat) perihal pembangunan Tugu Pagoda yang hanya menyenangkan kelompok kecil pemuja film Film Si Kera Sakti "Sun Go Khong".
"Keikhlasan memperjuangkan rasa keadilan masyarakat yang terdzalimi itu tidak akan pernah sia-sia. Sebaliknya, jika program Pembangunan yang serampangan dan berpotensi kejahatan anggaran diteruskan atau bahkan dimenangkan di proses peradilan ini, maka semua yang terlibat dalam poros ketidakbenaran itu tidak akan selamat dari pertanggungjawaban kelak di sidang tertinggi Mahkamah Ilahi di Padang Mahsyar," tukas Mas BBM yang juga Sekjend DPP ASPIRASI (Aspirasi Masyarakat) mendampingi Ketum Ashari Hermansyah.