ORMD dan LBH PWRI bergerak cepat merespon laporan warga sekitar Tanggul yakni Warga Perumahan Ratu Mutiara Indah II tentang Pekerjaan Tanggul Sungai yang dikerjakan oleh CV.Martha Abdi Karya.
Mereka melapor resmi di Kejaaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung. terkai pekerjaan yang membuat resah warga, Rabu (19/2).
Proyek yang bersumber dari anggaran Dinas Sumber Daya Air (SDA)Provinsi Lampung, diduga menyebabkan penyempitan sungai dan banjir di Perumahan Ratu Mutiara Indah II. Warga mengeluhkan bahwa kerjaan tersebut dilakukan asal-asalan tanpa perencanaan yang jelas.
Ketua DPC PWRI Kabupaten Lampung Selatan, Sior Agung Saputra S.Kom, mengatakan, pihaknya akan mendampingi dan mengawal laporan tersebut.
"Kami akan memastikan bahwa hak-hak warga terlindungi dan bahwa kerjaan tersebut dilakukan dengan benar," ujarnya.
Sementara itu, Ketua ORMD,, Riza Hendriyanto mengataksn sangat menyayangkan atas perihal tersebut dan meminta untuk pemerintah segera menyelesaikan permasalahan ini.
LBH-PWRI, yang diwakili oleh Yanuar Zuliansyah S.H, mengatakan, prkerjaan tersebut sangat merugikan masyarakat.
"Menurut Undang-undang, pekerjaan bersumber dari pemerintah harus dilakukan dengan benar dan tidak boleh merugikan masyarakat," tukasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan atau klarifikasi dari pihak pelaksana proyek ataupun Dinas SDA. mereka seperti memilih bungkam sengaja, mengawali puasa komentar, meski awal Romadon masih sepuluh hari lagi.